PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN HAK ASASI MANUSIA
Hak
asasi adalah hak – hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya.
Hak asasi manusia meliputi hak hidup,hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik
dan hak – hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat
diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata – mata
bukan dari manusia sendiri tetapi dari Tuhan Yang Maha Esa, yang dibawa sejak
lahir. Hak – hak asasi ini menjadi dasar hak – hak dan kewajiban – kewajiban
yang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat
kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh
hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan
hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk
menegakkan hak asasi manusia.
Di dalam mukadimah deklarasi
universal tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh
resolusi Majelis umum perserikatan bangsa – bangsa nomor 217 Z (III) tanggal 10
desember 1984 terdapat pertimbangan – pertimbangan berikut:
1) Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang
melekat dan hak – hak yang sama dan tidak tersaingkan dari semua anggota
keluarga kemanusiaan,keadilan,dan perdamaian di dunia.
2) Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang
rendah pada hak – hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan – perbuatan
bengis yang menimbulkan rasakemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa
terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan
berbicara dan agama tertinggi dari rakyat jelata
3) Menimbang bahwa Negara – Negara anggota telah
berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak –
hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
Landasan
UUD 1945 berkaitan dengan Hak Asasi Manusia
Di dalam Undang-Undang Dasar 1945, hak asasi manusia
diatur dalam pembukaan dan dalam batang tubuh. Pada pembukaan ada disebutkan
tentang hak kemerdekaan. Sedangkan pada batang tubuh diatur dalam Bab X tentang
Hak Asasi Manusia, sebagai berikut:
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selanjutnya, dalam Pasal 28I UUD
1945 disebutkan beberapa hak sebagai berikut:
Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak
asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundangan-undangan.
Sesuai Pasal 28I ayat
(5), dibentuklah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Peraturan perundang-undangan yang diberlakukan di
Indonesia juga harus senantiasa mencerminkan perlindungan terhadap Hak Asasi
Manusia (HAM), dengan kata lain tidak boleh bertentangan dengan HAM sebagaimana
yang telah diatur dalam konstitusi (UUD 1945), karena HAM ialah hak-hak yang
melekat pada manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai
manusia. Konstitusi (UUD 1945) telah memberikan pengaturan tentang HAM sebagai
berikut:
- Personal
Right (pasal 28 dan pasal 29)
- Property
Right (pasal 33)
- Right of
Legal Equality (pasal 27 ayat 1)
- Political
Right (pasal 27 ayat 1 dan
pasal 28)
- Sosial and
Culture Right (pasal 31, pasal 32,
pasal 34)
- Procedural
Right (pasal 27 ayat 1)
Amandemen kedua UUD 1945
telah memberikan perubahan terhadap pengaturan HAM di Indonesia. Kalau sebelum
amandemen kedua pengaturan HAM dalam UUD 1945 diatur secara terpisah, namun
pasca amandemen kedua, UUD 1945 telah mengatur HAM secara lebih sistematis
dalam satu bab, yaitu di dalam pasal 28A sampai dengan Pasal 28J UUD 1945.
Pasal tersebut telah menjadi landasan konstitusional bagi perlindungan HAM di
Indonesia.
Perkembangan HAM di indonesia
Menurut teaching human right yang diterbitkan oleh
perserikatan bangsa-bangsa (PBB),hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang
melekat pada setiap manusia,yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai
manusia.hak hidup misalnya,adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan segala
sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup.Tanpa hak tersebut
eksistensinya sebagai manusia akan hilang.
Wacana HAM di indonesia telah berlangsung seiring
dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Secara garis besar
perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode,yaitu
: sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan.
Perkembangan HAM di Indonesia telah berlangsung
seiring berdirinya negara indonesia. Pada priode sebelum kemerdekaan pemikiran
HAM dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan
nasional seperti Boedi Oetomo, serikat islam, indische partij dan
lain-lain.
Pada perode setelah kemerdekaan tepatnya priode
1945 sampai priode 1966 pemkiran HAM semakin membaik
karena pada priode ini dikenal dengan masa demokrasi parlementer. Sejarah
pemikiran HAM pada masa ini sangat kondusif bagi sejarah perjalanan HAM di
Indonesia.Periode ini merupakan masa berakhirnyademikrasi liberal yang di
gantikan oleh sistem demokrai terpimpin.
Tahun 1998 adalah era ang paling penting dalam
sejarah HAM di Indonesia.Lengsernya tampuk kekuasaan Orde Barusekaligus
menandai berakhirnya rezim militer Indonesia dan datangnya era baru demokrasi
dan HAM.
Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)
Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat
dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional seperti Boedi
Oetomo (1908),Sarekat Islam (1911),Indische Partij (1912),Partai Komunis
Indonesia (1920)Perhimpunan Indonesia (1925),dan Partai Nasional Indonesia
(1927).Lahirnya organisasi pergerakan nasional itu tidak bisa dilepaskan dari
sejarah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa kolonial ,penjajahan,dan
pemerasan hak-hak masyarakat terjajah .puncak perdebatan HAM yang dilonyarkan
oleh para tokoh pergerakan nasional,seperti Soekarno, Agus salim, Mohammad
Natsir, Mohammad Yamin, K.H.Mas Mansur, K.H. Wachid Hasyim, Mr.Maramis, terjadi
dalam sidang-sidang BPUPKI.
Dalam sejarah pemikiran HAM di indonesia, Boedi Oetomo
mewakali organisasi pergerakan nasional mula-mula yang menyuarakan kesadaran
berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petis-petisi yang ditujukan kepada
pemerintah kolonial maupun lewat tulisan di surat kabar.Inti dari perrjuangan
Boedi Oetomo adalah perjuangan akan kebebasan berserikat dan mengeluarkan
pendapat melalui organisasi massa dan konsep perwakilan rakyat.
Periode setelah kemerdekaan
Perdebatan tentang HAM terus berlanjut sampai periode
pasca kemerdekaan Indonesia: 1945-1950, 1950-1959, 1959-1966, 1966-1998, dan periode
HAM Indonesia kontemporer (pasca orde baru).
1. Periode 1945-1950
Pemikiran HAM pada periode awal pasca kemerdekaan
masih menekankan pada wacana hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat
melalui organisasi politik yang didirikan,serta hak kebebasan untuk
menyampaikan pendapat terutama di parlemen.sepanjang periode ini,wacana HAM
bisa dicirikan pada:
a. Bidang sipil politik, melalui:
b. Bidang
ekonomi, sosial, dan budaya
2. Periode 1950-1959
Periode 1950-1959
dikenal dengan masa perlementer . Sejarah pemikiran HAM pada masa ini dicatat
sebagai masa yang sangat kondusif bagi sejarah perjalanan HAM di
Indonesia.Sejalan dengan prinsip demokrasi liberal di masa itu, suasana
kebebasan mendapat tempat dalam kehidupan politik nasional.Menurut catatan
Bagir Manan, masa gemilang sejarah HAM Indonesia pada masa ini tercermin pada
lima indikator HAM:
1.
Munculnya partai-partai politik dengan beragam ideologi.
2.
Adanya kebebasan pers.
3.
Pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas, dan demokratis
4.
Kontrol parlemen atas eksekutif.
1. perdebatan HAM secara
bebas dan demokratis.
Tercatat pada periode ini Indonesia meratifikasi dua
konvensi internasional HAM, yaitu :
1. Konvensi Genewa tahun 1949 yang
mencakup perlindungan hak bagi korban perang, tawanan perang, dan perlindungan
sipil di waktu perang.
2. Konvensi tentang Hak Politik
Perempuan yang mencakup hak perempuan untuk memilih dan dipilih tanpa perlakuan
diskriminasi,serta hak perempuan untuk menempati jabatan publik.
3. Periode 1959-1966
Periode ini merupakan masa berakhirnya Demokrasi
Liberar, digantikan oleh sistem Demokrasi Terpimpin yang terpusat pada
kekuasaan Presiden Soekarno.Demokrasi Terpimpin (Guided Democrary) tidak
lain sebagai bentuk penolakan presiden Soekarno terhaddap sistem Demokrasi
Parlementer yang di nilainya sebagai produk barat.Menurut Soekarno Demokrasi
Parementer tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang elah memiliki
tradisinya sendiri dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Melalui sistem Demokrasi terpimpin kekuasaan terpusat
di tangan Presiden. Presiden tidak dapat di kontrol oleh parlemen, sebaliknya
parlemen di kendalikan oleh Presiden. Kekuasaan Presiden Soekarno bersifat
absolut, bahkan di nobatkan sebagai Presiden RI seumur hidup. Akibat langsung
dari model pemerintahan yang sangat individual ini adalah pemasungan hak-hak
asasi warga negara. Semua pandangan politik masyarakat diarahkan harus sejalan
dengan kebijakan pemerintah yang otoriter. Dalam dunia seni, misalnya atas nama
pemerintahan Presiden Soekarno menjadikan Lembaga Kebudayaan Rakyat (lekra)
yang berafeliasi kepada PKI sebagai satu-satunya lembaga seni yang
diakui.Sebaliknya, lembaga selain lekra dianggap anti pemerintah atau kontra
revolusi.
4. Periode 1966-1998
Pada mulanya, lahirnya orde baru menjanjikan harapan
baru bagi Penegak HAM di Indonesia. Berbagai seminar tentang HAM dilakukan orde
baru.Namun pada kenyataanya, Orde baru telah menorehkan sejarah hitam
pelanggaran HAM di Indonesia.Janji-janji Orde Baru tentang pelaksanaan HAM di
Indonesia mengalami kemunduran amat pesat sejak awal 1970-an hingga 1980-an.
Setelah mendapatkan mandat konstitusional dari
sidang MPRS, pemerintah Orde Baru mulai menunjukkan watak aslinya sebagai
kekuasaan yang anti HAM yang di anggapnya sebagai produk barat.Sikap anti HAM
Orde Baru sesungguhnya tidak berbeda dengan argumen yang pernah di kemukakan
Presiden Soekarno ketika menolak prinsip dan praktik Demokrasi Parlementer,
yakni sikap apologis dengan cara mempertentangkan demokrasi dan Prinsip HAM
yang lahir di barat dengan budaya lokal Indonesia. Sama halnya dengan Orde
Lama,Orde Baru memandang HAM dan demokrasi bsebagai produk Barat yang
individualistik dan bertentangan dengan prinsip gotong royong dan kekeluargaan
yang dianut oleh bangsa Indonesia.
Di antara butir penolakan pemerintah Orde baru
terhadap konsep universal HAM adalah:
a. HAM adalah
produk pemikiran Barat yang tudak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa
yang tercermin dalam pancasila.
b. Bangsa Indonesia sudah
terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusn UUD 1945 yang
lahir lebih lebih dahulu dibandingkan dengan Deklarasi Universal HAM.
c. Isu HAM sering
kali digunakan olah negara-negara barat untuk memjokkaan negara yang sedang
berkembang seperti Indonesia.
Apa yang dikemukakan oleh pemerintah Orde Baru tidak
seluruhnya keliru,tetapi juga tidak semuanya benar.Sikap apriori Orde Baru
terhadap HAM Barat ternyatas arat dengan pelanggaran HAM yang
dilakukanya.Pelanggaran HAM Orde Baru dapat dilihat dari kebijakan politik Orde
Baru yang bersifat Sentralistik dan anti segala gerakan politik yang berbeda
dengan pemerintah .
5. Periode pasca Orde
Baru
Tahun 1998 adalah era paling penting dalam sejarah HAM
di indonesia.Lengsernya tampuk kekuasaan Orde Baru sekaligus menandai
berakhirnya rezim militer di Indonesia dan datangnya era baru demokrasi dan
HAM,setelah tiga puluh tahun lebih terpasung di bawah rezim otoriter.Pada tahun
ini Presiden Soeharto digantikan oleh B.J. Habibie yang kala itu menjabat
sebagai Wakil presiden RI.
Pada masa Habibie misalnya, perhatian pemerintah
terhadap pelaksanaan HAM mengalami perkembangan yang sangat signifikan.Lahirnya
Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan salah satu indikatorkeseriusan
pemerintahan era reformasi akan penegakan HAM.Sejumlah konvensi HAM juga
diratifikasi di antaranya:konvensi HAM tentang kebebasan berserikat dan
perlindungan hak untuk berorganisasi;konvensi menentang penyiksaan dan
perlakuan kejam;konvensi penghapusan segala bentuk [3]diskriminasi rasial;konvensi tentang penghapusan
kkerja paksa;konvensi tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan;serta
konvensi tentang usia minimum untuk di perbolehkan bakarja.
Komitmen pemerintah terhadap penegakan HAM juga di
tunjukkan dengan pengesahan UU tentang HAM,pembentukan Kantor Menteri Negara
Urusan HAM yang kemudian di gabung dengan Departeman Hukum dan
Perundang-undangan menjadi Departeman Kehakiman dan HAM,penambahan pasal-pasal
khusus tentang HAM dalam amandemen UUD 1945,pengesahan UU tentang pengadilan
HAM.
PELAKSANAAN HAM DI INDONESIA
Indonesia
adalah sebuah negara demokrasi. Indonesia merupakan negara yang sangat
menghargai kebebasan. Juga, Indonesia sangat menghargai hak asasi manusia(HAM).
Ini bisa dilihat dengan adanya TAP No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, Undang-Undang
No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang peradilan HAM yang
cukup memadai. Ini merupakan tonggak baru bagi sejarah HAM Indonesia.ini
merupakan kebanggaan tersendiri bagi Indonesia, karena baru Indonesia dan
Afrika Selatan yang mempunyai undang undang peradilan HAM. Aplikasi dari undang
undang ini adalah sudah mulai adanya penegakan HAM yang lebih baik, dengan
ditandai dengan adanya komisi nasional HAM dan peradilan HAM nasional.
Dengan
adanya penegakan HAM yang lebih baik ini, membuat pandangan dunia terhadap
Indonesia kian membaik. Tapi, meskipun penegakan HAM di Indonesia lebih baik,
Indonesia tidak boleh senang dulu, karena masih ada setumpuk PR tentang
penegakan HAM di Indonesia yang belum tuntas.
SSUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar