Kamis, 09 April 2015

Task 1 EXERCISE 21 - 25


Exercise 21: Conditional Sentences (Page 97-98)
1. Understood
2. Would not have been
3. Will give
4. Would have told
5. Would have been
6. Had
7. Stopped
8. Needed
9. Would have found
10. Enjoyed
11. Paint
12. Were
13. Writes
14. Had permitted
15. Had spent
16. Will accept
17. Buys
18. Had decided
19. Would have written
20. Will leak
21. Studied
22. Hears
23. See
24. Gets
25. Turn
26. Were
27. Would have called
28. Would have talked
29. Explained
30. Spoke


Exercise 22: Used To (Page 99)
1. Eating
2. Eating
3. Swimming
4. Liking
5. Speaking
6. Studying
7. Dancing
8. Sleeping
9. Eating
10. Eating


Eating Exercise 23: Would Rather (Page 101-102)
1. Stay
2. Stayed
3. Work
4. Studied
5. Not Study
6. Have
7. Stood
8. Not cook
9. Had not arrived
10. Have slept


Exercise 24 : Must/Should + Perfective (Page105)
1. Should have had
2. Must have been
3. Must have damaged
4. Should not have packed
5. Must have studied
6. Should have studied
7. Must have been
8. Should have deposit
9. Must have forgotten
10. Must not have been studied

Exercise 25: Modals + Perfective (Page 105-106)
1. I would
2. Would have gone
3. May have had
4. Should have done
5. Must have forgotten
6. May have slept
7. Might have had
8. Could have lost
9. Should not have driven
10. May have run




Minggu, 05 April 2015

The Reason I Chose Management


The reason I chose the management department that I think management is the basic science in life. Everyone will require management to themself , their family, their jobs, and so on.
Because in learning management, we learn about planning, organizing, management and supervision, and it covers all aspects of life. In addition, in the era of globalization that we compete each other, we should have good skills and have good human resources. In summary, i chose management department for getting job and be an enterpreneur later to reduce unemployment.

Sabtu, 29 November 2014

Contoh pelanggaran etika bisnis dalam kejahatan korporasi terhadap kasus Wisma Atlet

Pemberantasan korupsi sangat penting bagi keberlangsungan suatu Negara mengingat korupsi bisa menimbulkan permasalahan yang serius bagi Negara karena membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat. Korupsi bisa merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas serta membahayakan pembangunan social, ekonomi, dan politik. Oleh karena itu, korupsi menjadi issu penting bagi setiap pemimipin Negara-negara maju dalam setiap agenda politiknya, agar mendapat dukungan baik dari rakyat maupun partai politik. Supremasi hukum dan pemerintahan yang bersih, dalam suatu Negara hukum merupakan salah satu kunci berhasil tidaknya pemerintahan umum dan pembangunan di berbagai bidang. Penegakan hukum kasus korupsi perlahan juga menunjukkan kemajuan secraa kualitas, dengan dibongkarnya kasus-kasus korupsi besar yang melibatkan tokoh elit politik maupun melibatkan korporasi. Misalnya itu pada kasus Wisma Atlit.Kasus Wisma Atlit menjadi hangat dibicarakan karena melibatkan Nazarudin, yang merupakan bendahara umum Partai Demokrat, sehingga memunculkan dugaan bahwa korupsi tersebut berkaitan dengan pemenangan pemilu legislative dan pemilu presiden tahun 2009. Dalam melakukan yang merugikan keuangan Negara tersebut, tentunya Nazaruddin tidak bekerja sendiri. Menurut penulis, ada suatu piranti atau tool of crime yang digunakan Nazaruddin untuk mencuri uang Negara, yaitu : Pertama, ada proyek yang digunakan untuk pengucuran keuangan Negara. Kedua, ada organisasi yang digunakan untuk manajemen korupsi. Ketiga, adanya dukungan birokrasi yang berupa aturan atau kebijakan, dan Keempat, ada korporasi yang digunakan untuk pengerjaan proyek tersebut. Sehingga korupsi yang dilakukan Nazaruddin terlihat terstruktur dan termasuk dalam kategori grand korupsi.Namun, yang perlu digaris bawahi, hingga saat ini penegak hukum belum menindak lanjuti korporasi jahat yang telibat dalm pidana itu, sehingga dikhawatirkan bisa merusak kewibawaan Negara, sebab Negara tidak berdaya melawan korporasi.Dalam kajian teoritis, koruptor bukan hanya dihukum tetapi juga dibongkar modus operandil dan sindikasinya sehingga dari situ dapat ditemukan formula yang tepat untuk mencegah korupsi, serta penegakan hukum yang telah dilakukan nantinya akan lebih adil dan memberi manfaat bagi rakyatnya.Clinard dalam Koesparmono mengatakan, bahwa kejahatan korporasi adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh korporasi yang dapat dihukum oleh Negara, tanpa mengindahkan apakah dihukum beradasarkan hukum administrative , hukum perdata atau hukum pidana. Korupsi Wisma Atlit terbongkar setelah dilakukan penyadapan oleh tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan diketahui kronologis kasus ini sebagai berikut : Nazaruddin selaku anggota DPR RI telah mengupayakan agar PT Duta Graha Indah Tbk menjadi pemenang mendapatkan proyek pembangunan Wisma Atlit dengan mendapat jatah uang  sebesar Rp. 4.34 miliar dengan nilai kontrak senilai Rp. 191.672.000.000 jatah Nazarudin diberikan dalam bentuk empat lembar cek dari PT DGI yang diberikan oleh Idris. Idris mempunyai tugas mencari pekerjaan (proyek) untuk PT DGI bersama-sama dengan Dudung Purwadi selaku Direktur Utama PT DGI. Nazaruddin sendiri bertemu dengan Sesmenpora Wafid Muharam dengan ditemani oleh anak buahnya Rosa. Singkat cerita, setelah mengawal PT DGI Tbk untuk ikut serta dalam proyek pembangunan Wisma Alit, Rosa dan Idris membahas rencana pemberian success fee kepada pihak-pihak yang terkait dengan pekerjaan pembanguna Wisma Atlet.            Korupsi Wisma Atlet merupakan kejahatan white-color crime dimana pelaku-pelakunya merupakan orang yang cerdik pandai dan bukan orang miskin. Istilah white color crime pertama kali dikemukakan oleh Sutherland, yang merujuk pada pelaku kejahatan dengan tipe pelaku yang berasal dari orang-orang social ekonomi tinggi yang melakukan pelanggaran-pelanggan terhadap hukum.Korporasi yang melakukan kejahatan korupsi melakukan praktek-praktek illegal sebagai sarana untuk melakukan korupsi, misalnya dengan melakukan penyuapan kepada pejabat Negara. Kejahatan-kejahatan tersebut sulit untuk diketahui oleh masyarakat karena memang kejahatan yang terselubung dan dibungkus dengan aturan-aturan yang bisa dicari alasan pembenarnya. Kejahatan tersebut baru bisa diketahui bila ada orang dalam yang membocorkannya kepada public. Kemudian penegak hukum melakukan penyelidikan dengan melibatkan auditor keuangan, sehingga kejahatan tersebut menjadi terang.Berdasarkan sumber yang telah diperoleh, kasus Wisma Atlit dilakukan secara terstruktur dalam wadah perusahaan dan melibatkan penyelenggara Negara. Kasus penyuapan yang terjadi merupakan upaya memuluskan agar tender jatuh kepada perusahaan tertentu. Semua rumusan unsur dalam definisi kejahatan  singkron dengan kejahatan korupsi Wisma Atlit dengan pertimbangan sebagai berikut : Pertama, tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan atas  nama korporasi, berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain dalam lingkup perusahaan korporasi tersebut baik sendiri-sendiri atau bersama-sama. Pemikirannya adalah bahwa proyek tersebut merupakan proyek besar yang memakan biaya seniali Rp. 191.672.000.000 yang tidak mungkin struktur tertinggi dalam korporasi tidak mengetahui jika PT DGI bagi-bagi suap Wisma Atlet. Bukan hanya itu, fakta lain yang mendukung tuduhan itu adalah cek yang diberikan PT DGI kepada pihak-pihak terkait pemenagan tender termasuk yang diberikan kepada Wahid Muharam yang ditandatangani bagian keuangan PT DGI.Kemudian unsur Kedua, pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap korporasi dan atau pengurusnya dapat diterapkan dalam kasus ini. Mengacu pada asumsi demikian, dapat dikenakan pidana berdasarkan rumusan delik KUHP atau dengan UU KPK sesuai dengan perannya masing-masing. Kemudian untuk korporasi yang terlibat dapat dijatuhi sanksi sesuai atauran dan kejahatan korporasi misalnya digugat perdata ataupun penutupan operasional perusahaan. Sehingga, seharusnya KPK tidak memeriksa para saksi dan tersangka kasus suap Wisma Atlet dalam kapasitas sebagai individu, tetapi sebagai pengurus korporasi agar korporasi juga bisa dijatuhi sanksi karena bentuk penjatuhan sanksi kepada korporasi yang merupakan bagian control pemerintah kepada korporasi.Dalam konteks Negara, seharusnya keseriusan Negara dalam memberantas korupsi jugaharus dipertanyakan, diamna kejahatan tersebut banyak melibatkan penyelenggara Negara serta kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Negara yang kerap membuat terjadinya korupsi. Hal ini mengisyaratkan bahwa negeri ini belum mampu membuat regulasi dan system yang kebal terhadap korupsi. Namun menurut Romany, seharusnya Negara dengan kekuasan politiknya bisa menjamin terselenggaranya kebijakan dan kinerja yang effektif bersih, bukan sebaliknya melalui pejabat publiknya dan jajarannya bertindak melawan hokum dan tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Kendati demikian, Negara bukan termasuk korporasi yang tidak bisa dimintai pertanggungjawaban layaknya korporasi, namun pejabat-pejabatnya yang terkait kejahatan bisa dipidana.
Kesimpulan :        Kejahatan korupsi merupakan extra-ordinary crime, berdasarkan efek yang ditimbulkannya. Sehingga pemberantasan korupsi tidak hanya terbatas kepada menghukum koruptor saja, melainkan juga harus dibongkar modus operandi dan sindikasinya sehingga dari situ dapat ditemukan formulanya yang tepat untuk mencegah korupsi, serta menindak korporasi yang terlibat. Sehingga supremasi hukum dan pemerintahan yang bersih, dalam suatu negara hukum yang merupakan salah satu kunci berhasil atau tidaknya suatu Negara dapat dicapai . Pendapat Saya :            Kejahatan korupsi Wisma Atlet masuk dalam kategori kejahatan korporasi. Oleh karena itu, penanganannya tidak cukup kepada individu-individu yang melakukan pidana melainkan kepada perusahaan yang terlibat dalam praktek tersebut harus dikenai sanksi, baik sanksi yang berkaitan dengan administrasi maupun keperdataan agar kewibawaan Negara dapat terjaga.

Kamis, 13 November 2014

Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Antara Telkomsel dan Xl

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional. Salah satu contoh problem etika bisnis yang marak pada tahun kemarin adalah perang provider celullar antara XL dan Telkomsel. Berkali-kali kita melihat iklan-iklan kartu XL dan kartu as/simpati (Telkomsel) saling menjatuhkan dengan cara saling memurahkan tarif sendiri. Kini perang 2 kartu yang sudah ternama ini kian meruncing dan langsung tak tanggung-tanggung menyindir satu sama lain secara vulgar. Bintang iklan yang jadi kontroversi itu adalah SULE, pelawak yang sekarang sedang naik daun. Awalnya Sule adalah bintang iklan XL. Dengan kurun waktu yang tidak lama TELKOMSEL dengan meluncurkan iklan kartu AS. Kartu AS meluncurkan iklan baru dengan bintang sule. Dalam iklan tersebut, sule menyatakan kepada pers bahwa dia sudah tobat. Sule sekarang memakai kartu AS yang katanya murahnya dari awal, jujur. Perang iklan antar operator sebenarnya sudah lama terjadi. Namun pada perang iklan tersebut, tergolong parah. Biasanya, tidak ada bintang iklan yang pindah ke produk kompetitor selama jangka waktu kurang dari 6 bulan. Namun pada kasus ini, saat penayangan iklan XL masih diputar di Televisi, sudah ada iklan lain yang “menjatuhkan” iklan lain dengan menggunakan bintang iklan yang sama. Dalam kasus ini, kedua provider telah melanggar peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip dalam Perundang-undangan. Dimana dalam salah satu prinsip etika yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa “Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.” Pelanggaran yang dilakukan kedua provider ini tentu akan membawa dampak yang buruk bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi tetapi juga bagaimana pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua provider ini secara moral dan melanggar hukum dengan saling bersaing dengan cara yang tidak sehat. Kedua kompetitor ini harusnya professional dalam menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi, tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen kedua perusahaan tersebut serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.

Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Oleh Oreo PT.Nabisco

Dijilat,diputer,lalu dicelupin. Itulah sepenggalan kata yang selalu masyarakat dengar dari salah satu perusahaan biskuit ternama, Kraft Indonesia, Oreo sekitar beberapa tahun lalu. Dengan yel-yel yang mudah dicerna seperti kasus di atas, sangat melekat kepada anak-anak. Segmentasi PT.Nabisco pun tepat dalam mengeluarkan produk biskiut coklat berlapiskan susu ini,terlebih anak-anak yang menimbulkan kekhawatiran orangtua yang diisukannya biskuit oreo ini yang merupakan biskuit favorit anak-anak yang mengandung bahan melamin. Hal ini cukup berlangsung lama di dunia perbisnisan, sehingga tingkat penjualan menurun drastis. BPOM dan dinas kesehatan mengatakan bahwa oreo produksi luar negri mengandung melamin dan tidak layak untuk dikonsumsi karna berbahaya bagi kesehatan maka harus ditarik dari peredarannya. Pembersihan nama oreo pun sebagai biskuit berbahaya cukup menguras tenaga bagi public relation PT. Nabisco. Kutipan BPOM, “Yang ditarik BPOM hanya produk yang berasal dari luar negeri dan bukan produksi dalam negeri. Untuk membedakannya lihat kode di kemasan produk tersebut.Kode MD = produksi dalam negeri,aman dikonsumsi.Sedangkan ML = produksi luar negeri.” Gonjang-ganjing susu yang mengandung melamin akhirnya merembet juga ke Indonesia. BPOM telah mengeluarkan pelarangan terhadap peredaran 28 produk yang dicurigai menggunakan bahan baku susu bermelamin dari Cina,diantaranya yang akrab di telinga kita antara lain : Oreo sandwich cokelat/wafer stick dan M & M’s. Maaf kalau mengecewakan para penggemar Oreo tapi ini kenyataan dan bukan hoaks. Dalam perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan. Kita mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi. Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan besar pun berani untuk mengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya . dalam kasus Oreo sengaja menambahkan zat melamin padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut dapat menimbulkan kanker hati dan lambung. Pelanggaran Undang-undang Jika dilihat menurut UUD, PT Nabisco sudah melanggar beberapa pasal, yaitu : Pasal 4, hak konsumen adalah : Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”. Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”. PT. Nabisco tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi Oreo. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah : Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan” Pasal 8 Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan” Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran” PT Nabisco tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk Oreo tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk Oreo tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya. Pasal 19 : Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan” Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi” Menurut pasal tersebut, PT Nabisco harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen. Tanggapan : PT. Nabisco sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran. Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Nabisco yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu. Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri. Sumber : http://efawahyuni.blogspot.com/2013/11/etika-bisnis-dan-pelanggarannya.html

Minggu, 19 Oktober 2014

TUGAS SOFTSKILL REVIEW JURNAL ETTIKA BISNIS

NAMA     : RIZKI IKA SARI
NPM        : 16211344
KELAS    : 4EA09



JURNAL 1

JUDUL                                              : ANALISIS PENERAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY BERDASAR PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCEDI PT ENSEVAL PUTERA MEGATRADING, Tbk
NAMA PENELITI                             : OLIVIA AGUSTIN
TAHUN                                             : 2013
TEMPAT PENELITIAN                    : PT ENSEVAL PUTERA MEGATRADING, Tbk
VARIABEL YANG DITELITI           : Corporate Social Responsibility(CSR), Good Corporate Governance(GCG), Sustainability Report.
HASIL PENELITIAN                       :
Setiap badan usaha, dalam menjalankan kegiatan operasionalnya secara tidak langsung pasti membutuhkan masyarakat dan lingkungan disekitarnya. Keberadaan badan usaha dapat memberikan dampak yang positif maupun negatif bagi masyarakat disekitarnya. Para pelaku dunia industri mulai menyadari bahwa dalam menjalankan usahanya, selain bertujuan untuk memperoleh profit tentunya juga harus turut memperhatikan aspek lingkungan dan masyarakat. Oleh karena itu, badan usaha memiliki tanggung jawab kepada stakeholders untuk memberikan nilai tambah dan bentuk kepedulian badan usaha terhadap lingkungan disekitar. Hal ini yang menyebabkan badan usaha perlu melakukan kegiatan yang disebut dengan Corporate Social Responsibility(CSR). Dalam melaksanakan CSR, diperlukan acuan/ prinsip untuk dapat menilai pelaksanaan CSR telah berjalan dengan efektif atau tidak. Salah satunya yaitu Prinsip-prinsip dalam Good Corporate Governance(GCG). Dengan adanya prinsip GCG, diharapkan praktik CSR dapat lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.Salah satu badan usaha yang telah menerapkan program CSR, yaitu PT Enseval Putera Megatrading, Tbk. Badan usaha dagang ini merupakan distributor dari produk-produk kesehatan dan obat-obatan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan rekomendasi terkait dengan kendala-kendala yang dihadapi oleh badan usaha dalam menerapkan program CSR. Dengan adanya penelitian ini, diharapkan dapat membantu pihak manajemen dalam mengembangkan program CSR di masa yang akan datang sehingga sesuai dengan prinsip GCG dan kebutuhan para stakeholders. Setelah dilakukan analisa penerapan CSR berdasar pada prinsip GCG, dapat disimpulkan bahwa PT Enseval Putera Megatrading, Tbk beberapa program masih belum terlihat prinsip transparency, accountability, responsibility, independency,dan fairness nya dalam program CSR yang telah dilakukan.Hal ini tampak pada hasil identifikasi terhadap masing-masing program yang dianalisa berdasar kelima prinsip GCG. Selain itu, dalam pelaksanaannya, program CSR belum di supportoleh pihak manajemen perusahaan dari segi pendanaan karena pihak manajemen Enseval cabang Surabaya ini belum memiliki planning dan budgeting untuk kegiatan CSR. Selain itu, masih belum ada divisi yang bertanggung jawab secara khusus atau memiliki wewenang khusus dalam struktur dan standard of procedure yang jelas untuk menangani pelaksanaan kegiatan CSR PT.EPM yang menyebabkan program CSR dilakukan seadanya saja dan disesuaikan dengan kondisi yang ada. Pemilihan tersebut ditentukan oleh Area Business Manager selaku pihak yang mengurusi CSR tanpa adanya survey langsung dari para stakeholders. Badan usaha juga belum membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan CSR berupa Sustainability Report atau Laporan tahunan (Annual Report),  sehingga stakeholders (investor, supplier, customer, karyawan, masyarakat, dan pemerintah) tidak dapat mengetahui dan menilai kualitas pelaksanaan program CSR yang ada serta nantinya dapat berpengaruh terhadap going concern badan usaha di masa yang akan datang.

JURNAL 2

JUDUL                                               : Pengaruh Keragaman Produk dan Etika Bisnis Islam terhadap Minat Nasabah Menggunakan Jasa BMT “ROBBANI” Kaliwungu
NAMA PENELITI                             : Hikmah, Lailatul
TAHUN                                              : 2011
TEMPAT PENELITIAN                   : BMT “ROBBANI” Kaliwungu
VARIABEL YANG DITELITI        : Keragaman produk dan etika bisnis Islam sebagai variabel bebas (independent) dan minat nasabah sebagai variabel terikat (dependent).
HASIL PENELITIAN                       :
Di Indonesia lembaga keuangan dapat dikelompokkan dalam dua bentuk yaitu lembaga keuangan Bank dan lembaga keuangan non Bank. perbankan di Indonesia terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu Bank umum dan Bank perkreditan rakyat, sedangkan lembaga keuanagan non Bank itu antara lain berbentuk koperasi, asuransi dan yang lainnya yang melakukan kegiatan usahanya dalm bentuk konvensional maupun syariah. Salah satu lembaga keuangan non Bank yang berbentuk syariah adalah BMT, dari beberapa BMT yang ada di Kaliwungu BMT Robbani lah yang penulis teliti kali ini yang sudah melalui observasi oleh penulis sebelumnya. Dan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh keragaman produk dan etika bisnis Islam terhadap minat nasabah menggunakan jasa BMT Robbani Kaliwungu. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kuantitatif di mana terdapat dua variabel yaitu keragaman produk dan etika bisnis Islam sebagai variabel bebas (independent) dan minat nasabah sebagai variabel terikat (dependent). Dan populasi dalam penelitian ini adalah seluruh nasabah BMT Robbani yang masih aktif, adapun sampel yang digunakan sebanyak 82 responden. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi dan quesioner. Sedangkan teknik analisis data menggunakan uji validitas dan rebilitas, selanjutnya metode untuk menganalisis data menggunakan metode analisis regresi berganda dengan menggunakan uji hipotesis berupa uji T, uji simultan (uji F) dan koefisien determinasi. Adapun dari hasil penelitian, dilihat secara persial dengan uji T bahwa keragaman produk berpengaruh signifikan dengan minat nasabah menggunakan jasa BMT Robbani Kaliwungu dengan nilai t hitung sebasar 2,117 dan nilai signifikan sebasar 0,037 di bawah 0,05. Sedangkan variabel etika bisnis Islam berpengaruh signifikan terhadap minat nasabah menggunakan jasa BMT Robbnai kaliwungu dengan nilai t hitung 5,109 dan nilai signifikan sebesar 0,000 di bawah 0,05. Selanjutnya dalam uji F atau uji simultan menunjukan bahwa keragaman produk dan etika bisnis Islam berpengaruh signifikan terhadap minat nasabah menggunakan jasa BMT Robbani Kaliwungu dengan nilai F hitung sebesar 26,397. Dan koefisien deteminasi menunjukan bahwa variasi perubahan variabel minat nasabah dipengaruhi oleh variabel keragaman produk dan etika bisnis Islam sebesar 40,1%. Dari hasil penelitian tersebut diharapkan dapat bermanfaat kepada semua pihak terutama dalam meningkatkan kinerja karyawan dan kemajuan BMT Robbani.

JURNAL 3

JUDUL                                               : PENGARUH ETIKA BISNIS ISLAM TERHADAP    CUSTOMER RETENTION (Studi Kasus Pada Bank BPD DIY Cabang Syariah)

NAMA PENELITI                             : MUHAMMAD FAIZ ROSYADI
TAHUN                                              : 2012
TEMPAT PENELITIAN                     : Bank BPD DIY Cabang Syariah
VARIABEL YANG DITELITI            : Etika bisnis Islam, keadilan (‘adl), kehendak bebas (free will), tanggung jawab (responsibility), kebenaran, customer retention.

HASIL PENELITIAN                       :
Semakin cepat dan pesat perkembangan perbankan syariah di Indonesia,mengakibatkan semakin ketatnya persaingan di dunia perbankan. Kecilnya tingkatpertumbuhan segmen pasar pada perbankan syariah, mengharuskan bank syariah untuk lebih meningkatkan kinerja pelayanan dan memperluas segmen pasar agar dapat mengejar selisih market share yang terlalu jauh dengan bank konvensional. Hal ini juga dialami oleh Bank BPD DIY Syariah, bank dituntut untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan agar mampu bersaing dalam persaingan tersebut. Untuk memperoleh profitabilitas yang tinggi pada perusahaan perlu adanya upaya untuk meningkatkan customer retention (mempertahankan nasabah) karena customer retention adalah kunci profitabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh etika bisnis Islam yang terdiri dari keadilan (‘adl), kehendak bebas (free will), tanggungjawab (responsibility), dan kebenaran, terhadap customer retention. Data diperoleh dari penyebaran kuesioner terhadap 100 nasabah Bank BPD DIY Syariah, yang diperoleh dengan menggunakan accidental sampling, kemudian dilakukan analisis terhadap data yang diperoleh dengan menggunakan analisis data secara kuantitatif dan kualitatif. Analisis kuantitatif meliputi uji validitas dan realibilitas, uji asumsi klasik, analisis regresi berganda, pengujian hipotesis melalui uji t dan uji F, serta analisis koefisien determinasi (R2). Analisis kualitatif merupakan interpretasi dari data-data yang diperoleh dalam penelitian secara hasil pengolahan data yang sudah dilaksanakan dengan member keterangan dan penjelasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koefisien determinasi yang terlihat pada nilai Adjusted R Square sebesar 0,725 yang berarti bahwa customer retention pengaruhnya dapat dijelaskan oleh keempat variabel independen yaitu keadilan, kehendak bebas, tanggung jawab, kebenaran sebesar 72,5%, dan sisanya yaitu 27,5% dapat dijelaskan oleh variabel lain di luar model penelitian ini. Secara parsial berdasarkan hasil uji t variabel-variabel dalam penelitian ini berpengaruh positif dan signifikan dimana variabel tanggung jawab (responsibility) memiliki pengaruh terbesar dibandingkan variabel lain dalam penelitian ini, sedangkan variabel kebenaran memiliki pengaruh paling rendah terhadap customer retention.
Berdasarkan uji F menunjukkan bahwa secara simultan atau bersama-sama variabel dalam penelitian ini yaitu keadilan, kehendak bebas, tanggungjawab,kebenaran, berpengaruh positif dan signifikan terhadap customer retention. Oleh karena itu untuk meningkatkan customer retention dalam suatu perusahaan, dapat dilakukan dengan cara meningkatkan penerapan etika bisnis Islam dalam setiap kegiatan bisnis.




Selasa, 10 Juni 2014

PROPINSI JAMBI

 
Propinsi yang kelima di tanah air adalah propinsi Jambi yang letaknya juga di pulau Sumatra.
Sejarah : Ada beberapa sumber dan hipotesa mengenai sejarah Jambi, antara lain di dalam kitab sejarah dinasti T’ang (Cina) disebutkan untuk pertama kalinya tentang datangnya utusan dari negeri Mo-lo-yu, pada tahun 644-645. Nama Mo-lo-yu  ini dapat dihubungkan dengan negeri Malayu yang letaknya di pantai timur Sumatra, dan pusatnya sekitar jambi. Juga dalam kitab tersebut Jambi dihubungkan dengan Melayu dan Sriwijaya.
            Menurut berita Cina tersebut di atas, kelihatannya sumber berita pendeta Cina, tahun 672, I-tsing yang telah dikemukakan dalam pembahasan mengenai Sumatra Utara, masih berlaku sebagai rujukan dalam membahas propinsi Jambi. I-Tsing, dalam perjalanannya dari Kanton menuju India, singgah di Shih-li-fo-shih, Sriwijaya, selama enam bulan untuk belajar tatabahasa Sansekerta. Ia singgah di Mo-lo-yu (Melayu) dua bulan untuk selanjutnya meneruskan perjalannya ke India. Sekitar tahun 692, ketika I-Tsing untuk kedua kalinya datang ke Melayu, dikatakannya bahwa Mo-lo-yu sekarang sudah menjadi negeri Sriwijaya. Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa pada sekitar tahun 692 kerajaan sriwijaya telah mengembangkan kekuasaannya dan menaklukkan kerajan-kerajaan lainnya di Sumatra. Waktu berada di Sriwijaya, I-Tsing, menulis dua buah buku mengenai perjalanannya di Sumatra. Pada tahun 692, ia mengirim kedua bukunya itu ke Cina, sedangkan ia sendiri baru kembali ke negerinya tahun 695. Terjemahan buku-buku inilah yang menjadi sumber sebagian besar sejarah Sriwijaya. Sejarah, berdasarkan berita Cina itu, juga mengungkapkan bahwa Sriwijaya menjalin hubungan erat dengan istana para kaisar Cina yang dibuktikan dengan pengiriman utusan Sriwijaya ke negeri Cina. Juga, Sriwijaya menjalin hubungan dengan India. Sebuah prasasti rajaDewapaladewa dari Bengala yang dibuat pada akhir abad ke-9 menyebutkan sebuah biara yang dibuat atas perintah Balaputradewa Maharaja di Suwarnadwipa (Sumatra). Prasasti tersebut dikenal dengan nama prasasti Nalanda.
            Sebagaimana halnya dengan daerah yang terletak di pesisir pantai timur pulau Sumatra , Jambi dekat dengan Selat Malaka yang dilintasi oleh berbagai kapal dagang dari India, Persia, Cina, dan Arab semenjak abad ke-7. Hal inilah yang di maksud oleh Nugroho Notosusanto, dkk. Dengan “ tahap perkenalan” bangsa Indonesia dengan Islam pedagang-pedagang tersebut sebagian besar beragama Islam. Dengan demikian, Jambi telah mengenal Islam sekitar akhir abad ke-7 dan awal abad ke-8 melalui pedagang dari Gujarat , India, Persia dan Cina tersebut. Kemudian Islam berkembang pesat sehingga mewarnai sikap hidup dan budaya rakyat. Hal ini tercemin dari pepatah adatnya : adat bersendi Syara’ dan Syara’ bersendi Kitabullah.  Gugurnya pahlawan bangsa. Karena kuatnya pengaruh Islam , kedatangan bangsa Belanda mendapat perlawanan. Perlawanan ini dimulai pada tahun 1825, dilanjutkan dengan Perang Sultan Thaha (1855-1907), perlawanan Raden Mat Thaher (1900-1907), dan perlawanan rakyat Kerinci (1901-1907). Dalam perang ini, banyak pahlawan yang gugur, termasuk Sultan Mahmud Muhyidin, Pangeran Wirakusuma, Putri Ayu (Permaisuri II Sultan Mahmud Muhyidin), Sultan Thaha Syaifuddin, Raden Mat Thaher, Sultan Fahruddin, dan Sultan Achmad Nazaruddin dan lain lainnya. Beliau-beliau ini merupakan sosok yang terpuji yang telah mengorbankan jiwa mereka untuk mengembalikan harga diri anak bangsa setelah ratusan tahun lamanya dihina pemerintah Hindia Belanda.
Kekurangan:
   Kekurangan dari referensi ini adalah kurang menjelaskan tentang detail sisi Provinsi Jambi, baik dari kota, dan disini tidak menjelaskan tentang ciri khas dari provinsi Jambi, disini hanya menjelaskan tentang sejarah dimasa kerjaan saja.

Kelebihan:
   Kelebihan disini memaparkan detail tentang sejarah dimasa kerajaan dahulu dan menjelaskan keadaan yang terjadi dimasa lampau.
MANUSIA INDONESIA DAN KEBUDAYAAN DI INDONESIA , TEORI DAN KONSEP
Sofia Rangkuti-Hasibuan
2002 Dian Rakyat
Diterbitkan oleh Dian Rakyat – Jakarta
Dicetak oleh PT.Dian Rakyat – Jakarta
Cetakan Pertama 2002
Studi Pustaka : Dr. Hj. Sofia Rangkuti-Hasibuan M.A (Manusia dan Kebudayaan Indonesia)