Pengertian Politik
dan Strategi Nasional
Pengertian Politik
Kata Politik secara
etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis,
berarti kesatuan masyarakatyang berdiri sendiri, yaitu negara. Politik
(etimologis) adalah segala sesuatu yag berkaitan dengan urusan yang menyangkut
kepentingan dari sekelompok masyarakat (negara).
Dalam bahasa
Indonesia, Secara umum politik mempunyai dua arti, yaitu politik dalam
arti kepentingan umum (politics) dan politik dalam arti kebijakan (policy).
Politik dalam arti politics adalah rangkaian asas/prinsip, keadaan, jalan, cara
atau alat yag akan digunakan untuk mencapai tujuan. Sedangkan politik dalam
arti policy adalah penggunaan pertimbangan tertentu yang dapat menjamin
terlaksananya usaha untuk mewujudkan keinginan atau cita-cita yang dikehendaki.
Policy merupakan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut
sebaik-baiknya.Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal
balik.
Dapat disimpulkan
bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan
tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu,
pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa
alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah
ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum
(public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari
sumber-sumber yang ada.
Politik secara umum
menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan
tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang
menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Dengan demikian,
politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber
daya.
a. Negara
b. Kekuasaaan
c. Pengambilan
Keputusan
d. Kebijakan Umum
e. Distribusi
Pengertian Strategi
Strategi berasal dari
bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau
seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von
Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang
penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu
sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Dalam pengertian
umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian
tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral
atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik dan Strategi
Nasional
Politik nasional
diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu
cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah
asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan
nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah
cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang
ditetapkan oleh politik nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi
Nasional
Penyusunan politik
dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
1. Dalam
perkembangannya istilah strategi condong ke militer sehingga ada tiga
pengertian strategi :
a. Strategi militer
yang sering disebut sebagai strategi murni yaitu penggunaan kekauatan militer
untuk tujuan perang militer
b. Strategi besar
(grand strategy) yaitu suatu strategi yang mencakup strategi militer dan
strategi nonmiliter sebagai usaha dalam pencapaian tujuan perang
c. Strategi nasional
yaitu strategi yang mencakup strategi besar dan di orientasikan pada upaya
optimlaisasi pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan bangsa
2. Indonesia
menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan
kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang
penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak
rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna
mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
3. Agar perencanaan
pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus
dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan.
Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi
perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu
pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan Telaah Strategi atau suatu
kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu
memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu
suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan
lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh,
analisis kemampuanh yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya
penilaian terhadap pelaksanaan strategi.
4. Wawasan strategi
harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah :
Melihat jauh ke
depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan
mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan
timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan
Terpadu komprehensif
integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang
memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh. Gran strategy dilaksanakan melalui
bidang ilmu politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, baik lintas sektor
maupun lintas disiplin
Memperhatikan dimensi
ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila
didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut
di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap
perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut
dapat bersifat temporer dan kontemporer
5. Dalam
ketatanegaraan Indonesia, unsur-unsur uatama sistem keamanan nasional adalah
sebagai berikut :
Negara sebagai
organisasi kekuasaan yang mempunyai hak dan peranan terhadap pemilikan,
pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam rangka mewujudkan cita-cita
bangsa
Bangsa Indonesia
sebagai pemilik negara berperan untuk menentukan sistem nilai dan arah/
kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi
penyelenggaraan fungsi-fungsi negara
Pemerintah sebagai
unsur manajer atau penguasa berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi
pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan
serta pertumbuhan negara
Masyarakat sebagai
unsur penunjang dan pemakai berperan sebagai kontributor, penerima, dan
konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan
Dilihat secara
strukutural, unsur-unsur utama sistem keamanan nasional tersusun atas empat
tatanan yaitu : tata kehidupan masyarakat (TKM), tata politik nasional (TPN),
tata administrasi negara (TAN), dan tata laksana pemerintahan (TLP). TKM dan
TPN merupakan tatanan luar (outer setting), sedangkan TAN dan TLP merupakan
tatanan dalam (inner setting) dari sistem keamanan nasional.
Secara proses, sistem
keamanan nasional berpusat pada suatu rangkaian tata pengambilan keputusan
berwenang (TPKB) yang terjadi pada tatanan dalam (TAN dan TLP). Untuk
penyelenggaraan TPKB diperlukan proses arus masuk yang dimulai dari TKM lewat
TPN. Aspirasi dari TKM yang berintikan kepentingan rakyat dapat berasal dari rakyat
(individu/ormas), parpol, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan pers.
Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang tehimpun
dalam proses arus keluar berupa berbagai kebijakan yang dituangkan ke dalam
berbagai bentuk peraturan perundngan sesuai dengan sifat permasalahan dan
klasifikasi kebijakan serta instansi atau pejabat yang mengeluarkan,
selanjutnya di salurkan ke TPN dan TKM.
6. Mekanisme
penyususunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur
oleh Presiden/ Mandatris MPR. Dalam melaksanakan tugasnya Presiden dibantu oleh
lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan
koordinatif, seperti Dewan Stabilitas Ekonomi, Dewan Pertahanan Keamanan
Nasional,dll. Selanjutnya proses penyusunan politik dan strategi nasional
ditingkat ini dilakukan setelah presiden menerima GBHN, kemudian menyusun
program kabinet dan memilih para menteri yang akan melaksanakan program kabinet
tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat
politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik nasional
ditetapkan oleh Presiden/Mandataris MPR, maka strategi nasional dilaksanakan
oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen sesuai dengan bidangnya
atas petunjuk presiden.
Di tingkat
infrastruktur, penyusunan politik dan strategi nasional merupakan sasaran yang
hendak dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional
yang meliputi bidang hukum, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Sesuai dengan kebijakan politik nasional, maka penyelenggaraan negara harus
mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan
masyarakat dengan mencantumkan apa yang menjadi keinginan rakyat Indonesia
sebagai sasaran sektoralnya. Peranan masyarakat dalam turut mengontrol jalannya
politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan oleh MPR maupun yang
dilaksanakan oleh Presiden/Mandataris sangat besar.
7. Lahirnya UU Nomor
22 Tahun 1999 sebagai salah satu wujud politik dan strategi nasional, telah
memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi luas kepada
daerah kabupaten/kota, dan otonomi terbatas kepada daerah provinsi. Sebagai
konsekuensinya, maka kewenangan pemerintah pusat dibatasi. Lahirnya UU Nomor 22
Tahun 1999 secara legal formal menggantikan dua UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah dan UU Nomor 5 tahun 1979
tentang Pemerintahan Desa.
8. Sesuai dengan UU
Nomor 25 Tahun 1999 bahwa perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi fiskal mengandung pengertian bahwa kepada daerah
diberikan kewenangan untuk memanfaatkan sumber keuangan sendiri dan didukung
dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Kebijakan perimbangan
keuangan antara pusat dan daerah dilakukan dengan mengikuti pembagian
kewenangan atau money follows function. Hal ini berarti bahwa hubungan keuangan
antara pusat dan daerah perlu diberikan pengaturan sedemikian rupa sehingga
kebutuhan pengeluaran yang akan menjadi tanggung jawab daerah dapat dibiayai
dari sumber-sumber penerimaan yang ada.
Sejalan dengan
kebijakan tersebut, maka pengaturan pembiayaan daerah dilakukan berdasarkan
asas penyelenggaraan pemerintahan. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan
berdasarkan asas desentralisasi dilakukan atas beban APBD; pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi
dilakukan atas beban APBN; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
tugas pembantuan dilakukan atas beban anggaran tingkat pemerintahan yang
menugaskan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar