Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak
wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundangt-undangan.
Tujuan Otonomi Daerah
Adapun tujuan pemberian otonomi
daerah adalah sebagai berikut :
1.
Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
2.
Pengembangan kehidupan demokrasi.
3.
Keadilan.
4.
Pemerataan.
5.
Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar
daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6.
Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7.
Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat,
mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Syarat-syarat pembentukan Otonomi
Daerah
Syarat-syarat pembentukan daerah
sesuai dengan pasal 5, antara lain :
·
Administrasi
1) Untuk
provinsi meliputi persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur.
2)
Untuk kabupaten/kota meliputi persetujuan DPD kabupaten/kota dan
Bupati/Walikota.
·
Teknis, meliputi faktor
sebagai berikut :
1) Kemampuan
ekonomi.
2)
Potensi daeah.
3)
Social budaya.
4)
Social politik.
5)
Kependudukan.
6)
Luas daerah.
7)
Pertahanhan.
8)
Keamanan.
9)
Faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
·
Fisik, meliputi :
1)
Paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi.
2)
Paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan kabupaten.
3)
Paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan kota.
Dasar hukum diselenggarakan
otonomi daerah di Indonesia
Dasar hukum otonomi daerah yaitu
:
1.
UUD 1945 pasal 18
2.
UU No. 32 tahun 2004
3.
Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 3 tahun 2003
Bentuk dan Susunan Pemerintah
Daerah
1.
Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD)
DPRD merupakan lembaga yang
berperan sebagai badan legislative di daerah baik di provinsi, kabupaten maupun
kota. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di dearah merupakan wahana untuk
melaksanakan demokrasi Pancasila. Dan dipilih melalui pemillu.
2. Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah merupakan
lembaga di daerah yang berperan sebagai badan eksekutif daerah. Berdasarkan UUD
1945 pasal 18 ayat 4 pemerintah daerah yang dibentuk di wilayah provinsi,
kabupaten dan kota ini dipilih secara demokratis. Dlam menjalankan
kewenangannya, pemerintah daerah berhak menetpkan peraturan daerah dan
peraturan lainnya untuk melaksanakn otonomi dan tugas bantuan.
Syarat-syarat Pembentukan
daerah Otonom
Wilayah Negara kesatuan RI dapat
dijadikan sebagai daerah otonom apabila daerah tersebut memenuhi persyaratan,
yaitu :
a. Kemampuan ekonomi
Untuk menjadi daerah otonom,
suatu daerah harus mempunyai kemampuan ekonomi yang memadai agar jalannya
pemerintahn tidak tersendat-sendat dan pembangunan dapat terlaksana dengan
baik.
b. Luas daerah
Untuk menjadikan daerah otonom
diperlukan luas wilayah tertentu, sehingga keamanan dan stabilitas serta
pengawasan dari pemerintah daerah dapat dijalani dengan baik.
c. Pertahanan dan Keamanan
Nasional
Hankam suatu daerah merupakan
modal penting utama bagi jalannya sebuah pemerintahan.
d. Syarat-syarat lain
Artinya yaitu segala sesuatu yang
memungkinkan daerah untuk dapat melaksanakan pembangunan dan pembinaan
kestabilan politik serta persatuan dan keatuan bangsa dalam rangka pelaksanaan
otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab.
Asas-asas Otonomi
Daerah
·
Asas Sentralisasi adalah pemusatan seluruh penyelenggaraan pemerintah Negara dengan
pemerintah pusat.
·
Asas Desentralisasi adalah segala pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah.
·
Asas Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah gubernur sebagai wakil
pemerintah dan perangkat pusat di daerah.
·
Asas Pembantuan adalah asas yang menyatakan turut serta dalam pelaksanaan urusan
pemerintah yang ditugaskan kepada pemerintah daerah dengan kewajiban untuk
mempertanggungjawabkan kepada yang memberi tugas.
Kewenangan yang dimiliki oleh daerah otonom
·
Kewenangan Politik
Adanya otonomi daerah, rakyat
melalui DPRD memiliki kewenangan memilih kepala daerah sendiri.
·
Kewenangan Administrasi
Menyangkut keuangan pemerintah
pusat dengan memberikan uang kepada daerah untuk mengelola karyawan dan
organisasi.
IMPLEMENTASI
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
1.
Implementasi politik dan strategi nasional di
bidang hukum:
a. Mengembangkan budaya hukum disemua
lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam
kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
b. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan
mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui
perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif,
termasuk ketidak adilan gender dan ketidak sesuaianya dengan
reformasi melalui program legalisasi.
c. Menegakkan hukum secara konsisten
untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan
kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
d. Melanjutkan ratifikasi konvensi
internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia
sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang–undang.
e. Meningkatkan integritas moral dan
keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian
Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan
meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan,
serta pengawasan yang efektif.
2. Penyelenggara
Negara
a. Membersihkan penyelenggara negara dari
praktek korupsi, kolusi,dan nepotisme dengan memberikan sanksi
seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan
efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan
masyarakat dengan mengembangkan etik dan moral.
b. Meningkatkan kualitas aparatur negara
dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta
memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan
penghargaan dan sanksi.
c. Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat
pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung
tinggi hak hukum dan hakasasi manusia.
d. Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam
melayani masyarakat dan akuntanbilitasnya dalam mengelola
kekayaan negara secara transparan bersih, dan bebas dari penyalahgunaan
kekuasaan.
e. Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi,
nepotisme, bertanggung jawab profesional,produktif dan efisien.
f. Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan
menghargai hak–hak politiknya.
3.
Komunikasi, informasi, dan media massa
a. Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalu imedia
massa modern dan media tradisional untuk
mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuandan kesatuan,
membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan
keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi
dan komunikasi.
b. Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui
penguasaan dan penerapan teknologi informasi dankomunikasi guna memperkuat daya
saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
c. Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan
kualitas dan kesejahteran insan pers agar
profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers,supremasi
hukum, serta hak asasi manusia.
d. Membangun jaringan informasi dan komunikasi antar pusat
dan daerah serta antar daerah secara timbal balik dalam rangka
mendukung pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan
kesatuan bangsa.
e. Memperkuat kelembagaan, sumber daya
manusia,sarana dan prasarana penerapan khususnya di luar negeri dalam
rangka memperjuangkan kepentingan nasional diforum internasional.
4.
Agama
a. Memantapkan fungsi, peran dan
kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan
etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala
peraturan perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
b. Meningkatkan kualitas pendidikan agama
melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan
integral sehingga sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana dan
prasarana yang memadai.
c. Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat
beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan saling
menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog
antar umat beragama dan pelaksanaan pendidikan beragama
secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat Perguruan Tinggi.
d. Meningkatkan kemudahan umat beragama
dalam menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan
ibadah haji, dan pengelolaan zakat denganmemberikan kesempatan yang
luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
e. Meningkatkan peran dan fungsi lembaga–lembaga
keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek
kehidupan untuk memperkokoh jati diri dan kepribadian bangsa
serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5.
Pendidikan
a. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya
nilai–nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam
rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun
peradaban bangsa.
b. Merumuskan nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan
rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik,
hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan
kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
c. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam
rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi
tantangan pembangunan bangsa dimasa depan.
d. Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam
berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi
bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada
etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan
terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
e. Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat
sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman jenis kesenian untuk
meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik
yang positif dan peningkatan nilai tambah secara ekonomi.
6.
Kedudukan dan Peranan Perempuan
a. Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan
nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu
memperjuangkan terwujudnya kesetaraan keadilan gender.
b. Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi
perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta
nilai historis perjuangan kaum perempuan, dalam
rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan
keluargadan masyarakat.
7.
Pemuda dan Olahraga
a. Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan
kualitas manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan
dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan
olah raga di sekolah dan masyarakat.
b. Meningkatkan usaha pembibitan dan
pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis
dankomprehensif melalui lembaga–lembaga pendidikan sebagaipusat pembinaan
di bawah koordinasi masing–masing organisasi olahraga
termasuk organisasi penyandang cacat bersama-sama dengan masyarakat
demi tercapainya sasaran yang membanggakan di tingkat
internasional.
c. Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam
mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat
dengan memberikan kesempatan dan kebebasan
mengorganisasikan dirinya secara bebas dan
merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang
beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, patriotis,
demokratis, mandiri dan tanggap terhadap aspirasirakyat.
d. Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan
dikalangan generasi yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
e. Melindungi segenap generasi muda dari bahaya
distruktif terutama bahaya penyalahgunaan narkotika, obat–obat
terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan
dan peningkatan kesadaran masyarakatakan bahaya
penyalahgunaan narkoba.
8. Pembangunan
Daerah
a.Mengembangkan otonomi daerah secara luas,
nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan
masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan,
lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonom idaerah bagi
daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa
c. Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang
efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi
daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial
sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan
pelaksanaan ekonomi daerah.
d. Mempercepat pembangunan pedesaan dalam
rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan
prasarana, pembangunan sistem agribisnis, indutri kecil dan
kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi,
dan pemanfaatan sumber daya alam.
Keberhasilan Politik dan Strategi
Nasional
Keberhasilan ketahanan nasional
Indonesia ditentukan oleh beberapa faktor. Kondisi kehidupan nasional merupakan
pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi,
sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional adalah
kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi oleh landasan idiil
Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan
Nasional.
Untuk mewujudkan keberhasilan
ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia, yaitu:
Memiliki semangat perjuangan
bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan
yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman, gangguan, tantangan dan
hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin
identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan
mencapai tujuan nasional.
Sadar dan peduli terhadap
pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial
budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara Indonesia baik
secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir pengaruh tersebut, karena
bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Hal itu tercermin
akan adanya kesadaran bela negara dan cinta tanah air.
Apabila setiap warga negara
Indonesia memiliki semangat perjuangan bangsa dan sadar serta peduli terhadap
pengaruh yang timbul dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat
mengeliminir pengaruh-pengaruh tersebut, maka akan tercermin keberhasilan
ketahanan nasional Indonesia. Untuk mewujudkan ketahanan nasional diperlukan
suatu kebijakan umum dari pengambil kebijakan yang disebut Politik dan Strategi
Nasional (Polstranas).
Aspek Ekonomi
Ketahanan Ekonomi diartikan
sebagai kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan
ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari
dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan
perekonomian bangsa dan negara berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Aspek
Sosial Budaya
Ketahanan sosial budaya diartikan sebagai kondisi
dinamis budaya Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional
dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan
gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak
langsung membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya.
Aspek
Pertahanan dan Keamanan
Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan sebagai
kondisi dinamis kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia mengandung
keuletan, ketangguhan, dan kemampuan dalam mengembangkan, menghadapi dan
mengatasi segala tantangan dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam
yang secara langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, integritas,
dan kelangsungan hidup bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia.
Aspek
Politik
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi
dinamis kehidupan politik bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan
kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman,
hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung
maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan kehidupan politik bangsa dan
negara Republik Indonesia berdasar Pancasila dan UUD 1945.
Aspek
Ideologi
Dapat diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan
ideologi bangsa Indonesia. Ketahanan ini diartikan mengandung keuletan dan
ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari
dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan
ideologi bangsa dan negara Indonesia.
MEWUJUDKAN KEBERHASILAN POLITIK
STRATEGI NASIONAL
Aspek Ekonomi
Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi memerlukan pembinaan sebagai berikut:
· Sistem ekonomi
Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang
adil dan merata di seluruh wilayah Nusantara melalui eknomi kerakyatan.
· Ekonomi
kerakyatan harus menghindari sistem free fight liberalism, etatisme, dan
monopoli ekonomi.
· Pembangunan
ekonomi merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan
· Pemerataan
pembangunan dan pemanfaatan hasilnya dengan memperhatikan keseimbangan dan
keserasian pembangunan antarwilayah dan antar sektor.
Aspek Sosial Budaya
· Kehidupan sosial budaya
bangsa dan masyarkat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, rukun, bersatu, cinta tanah air, maju, dan sejahtera dalam kehidupan yang
serba selaras, serasi dan seimbang serta mampu menangkal penetrasi budaya asing
yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
Aspek Pertahanan dan Keamanan
· Memiliki semangat
perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang disertai keuletan dan
ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan kekuatan nasional
dalam rangka menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang
datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas,
kelangsungan hidup bangsa dan negara serta pencapaian tujuan nasional.
· Sadar dan peduli
akan pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi,
sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Aspek Ilmu Pengetahuan
Untuk mecapai percepatan kemandirian dan kesejahteraan berbasis dukungan
ilmu pengetahuan dan teknologi ( Iptek )
· Dilakukan lewat
penguatan empat pilar knowledge based economy ( KBE ), yaitu :
a. Sistem
pendidikan
b. Sisten inovasi
c. Infrastruktur
masyarakat informasi
d. Kerangka
kelembagaan, peraturan perundangan, dan ekonomi
• Perbaikan
kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan
• Mewujudkan
tumbuhnya masyarakat yang berbudaya iptek
Aspek Ideologi
Upaya memperkuat Ketahanan Ideologi memerulkan memerlukan langkah pembinaan
berikut:
· Pengamalan
pancasila secara obyektif dan subyektif
· Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia
· Pendidikan
moral Pancasila
· Sesanti
Bhineka Tunggal Ika dan konsep Wawasan Nusantara bersumber dari Pancasila
Aspek Politik
Politik Dalam Negeri
· Sistem
pemerintahan yang berdasarkan hukum
· Mekanisme
politik yang memungkinakan adanya perbedaan pendapat
· Terjalin
komunikasi politik timbal balik antara pemerintah dan masyarakat
Politik Luar Negeri
· Hubungan
luar negeri ditujukan untuk meningkatkan kerjasama interansional di berbagai
bidang
· Politik
luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka meningkatkan
persahabatan dan kerjasama antarnegara
· Peningkatan
kualitas sumber daya manusia perlu dilaksanakan dengan pembenahan sistem
pendidikan, pelatihan dan penyuluhan
· Perjuangan bangsa
Indonesia yangf menyakut kepentingan nasional
Sumber: