Kamis, 10 Januari 2013

RIZKI IKA SARI (16211344) 2EA09


KOPERASI PEGAWAI NEGERI MINA UTAMA

1. Sejarah Koperasi
Koperasi Pegawai Negeri Mina Utama didirikan untuk pertama kalinya dengan nama koperasi serba usaha Pegawai Departemen perikanan Darat/Laut disingkat KOSUP Perikanan tanggal 22 Februari 1965 di Jakarta. Dan disahkan menjadi Badan hukum pada tanggal 7 Juni 1969.
Seiring dengan kedinamisan organisasi Departemen, maka koperasi ini diubah namanya menjadi Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Mina Utama pada tahun 2002 disingkat KPN Mina Utama melalui rapat Anggota Luar Biasa (RALB) dibawah Departemen Kelautan dan Perikanan RI. Dan pada tanggal 15 Desember 2006 melalui RALB anggota KPN diubah menjadi Koperasi Departemen Kelautan dan Perikanan “MINA UTAMA”.
Berbagai kunjungan untuk studi banding dan magang serta berbagai penghargaan telah diterima atas dedikasi dan pengabdian kepada bangsa dan Negara melalui koperasi untuk meningkatkan anggota dan masyarakat sekitarnya.
2. Tujuan Koperasi
Koperasi MINA UTAMA berazaskan kekeluargaan bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pad umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Jenis Usaha
a.       Unit Simpan Pinjam (USP)
b.      Pertokoan Barang-Barang Kebutuhan Pokok
c.       Usaha Kantin / kafetaria di (Ragunan, Pasar Minggu)
d.      Usaha Jasa Perjalanan / Travel dan Pengiriman Barang
e.      Usaha Jasa Fotocopy dan Penjilidan Buku
f.        Kredit Kendaraan Bermotor Roda Dua
g.       Kredit Barang-Barang Elektronik
h.      Penjualan Ikan Segar dan Ikan Olahan
i.         Penjualan Tinta / Toner Komputer
j.        Mengadakan Kebutuhan Perumahan bagi pegawai Departemen Kelautan dan Perikanan
k.       Usaha di Bidang Perikanan Lainnya.

Jumlah Anggota Terdiri dari Pegawari Negeri Sipil (PNS) Departemen Kelautan dan Perikanan RI. Dengan perincian :
-          Jumlah Anggota Tahun 2008 sebanyak                                                   : 1.803 Orang
-          Jumlah Anggota s/d akhir bulan Tahun 2009 sebanyak                            : 1.794 Orang

A.  Aset Fisik : (Latihan yang dikelola milik Kementerian Pertanian)
a.       Gedung Kantor Pusat Koperasi seluas 577 m2
b.      Pertokoan seluas 900 M2
c.       Peralatan Kantor dan Alat-alat Administrasi
d.      Rak Pertokoan, Tempat Kasir lengkap dengan Komputer dan alat scan barang
e.      Freezer Ikan Olahan
f.        Peralatan Ukur / Timbangan
g.       Almari Arsip / Kardek dan Meja Kerja, Kursi
h.      Telepon, Televisi dan Radio
i.         Komputer dan Printer
j.        Meja Kantin beserta Bangku dan
k.       Sepeda Motor
l.         Penjulan Voucher dan jasa lainnya.

B.  Prestasi yang pernah diraih
a.       Koperasi Berkualitas se DKI Jakarta dari Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2009
b.      Koperasi Terbaik Pertama Tingkat Departemen
c.       Koperasi Terbaik Pertama Tingkat Jakarta Selatan
d.      Koperasi Teladan Tingkat DKI Jakarta
e.      Anugerah KORPRI sebagai Koperasi Terbaik
f.        Koperais Terbaik III PKP-RI DKI Jakarta
g.       Berbagai Pernghargaan penting lainnya.


C.  Pengelolaan Usaha
Pengelolaan KPN Mina Utama sampai saat ini, usaha kegiatan KPN Mina Utama di Pimpin oleh Manager dibantu staf 14 (empat belas) karyawan dengan mempunyai tugas yang telah diberikan dan tanggung jawab masing-masing dengan kegiatan wilayah kerja :
-          Dikoperasi Pegawai Negeri Mina Utama Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berlokasi di Gedung Departemen Pertanian Padar Minggu (kantor Pusat Koperasi).
-          Di koperasi Pegawai Negeri Mina Utama Kementeiran Kelautan dan Perikanan
Jl Merdeka Timut No.16 jakarta Pusat.
KPN Mina Utama sejak tahun 1986 telah mengelola kantin dan sampai saat ini kanting yang sudah dikelola olej KPN Mina Utama sebanyak 10 (sepuluh) kantin dan 1 (satu) usaha Service Komputer. Adapun iuran untuk sewa kantinnya sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) / Bulan dan yang untuk ukutan besar dikenakan Rp. 500.000,- s/d Rp. 600.000,- per bulan.
Dimohonkan sejak menjadi Koperasi Kementerian, Koperasi KPN Mina Utama dapat diberikan sebagai pengelola kantin yang terletak di gedung Mina Bahari III Kementerian Minggu Kantor Pusat Kementerian Pertanian, mengingat Jasa atau Pendapatan Koperasi selama ini dari jasa pengelolaan kantin.
KPN Mina Utama dengan segenap Pengurus, Pengawas dan Karyawan tetap berusaha menggali dan mencari sumber-sumber bagi anggota KPN Mina Utama.

D.  SOSIAL
Kami merencakan dalam rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-45 tahun buku 2009 usulan anggota agar KPN Mina Utama lebih memperhatikan kesetiakawanan Sosial berupa bantuna perlengkapan sekolah bagi anak-anak anggota KPN Mina Utama dan anggota KPN Mina Utama yang menginggal agar diberikan santunan.

E.  PELATIHAN
KPN Mina Utama Kementerian Kelautan dan perikanan sepakat setiap tahun akan memberikan pendidikan dasar-dasar Koperasi atau Cerduj Sehari dan Peluang-Peluang pelatihan yang bersifat untuk kemajuan Anggota dan Pegawai kementerianKelautan dan peikanan. Dengan didanai oleh instansi pemerintah maupun lembaga koperasi.

F.  KUNJUNGAN DAN MAGANG
Sebagai Koperasi yang berorientasi ke depan menuju arah profesiona, dan terus menggali peluang usaha telah menjalin hubungan kerjasama dan jaringan kerja (networking) dengan mitra usahanya.
Disamping itu koperasi MINA UTAMA telah menjadikan wadah tempat magang bagi siswa-siswi  / mahasiswa perguruan tinggi negeri dan swasta maupun riset / penelitian tentang koperasi, selain itu koperasi Mina Utama juga menerima kunjungan dan koperasi lainnya sebagai bahan studi banding.

G. Pengalaman dan Kegiatan KPN Mina Utama
Untuk kegiatan operasional Koperais Pegawai Negeri Mina Utama di kantor pusat Kementerian Pertanian Jl. Harsono RM No. 3, Ragunan Pasar Minggu. Telah berjalan semenjak tahun 1987 s/d sekarang dalam pengembangan usaha Koperasi Mina Utama telah berjalan cukup baik dalam memberikan kesejahteraan kepada anggota. Dalam penanganan kerjasama dengan pihak ke-3 (tiga) dalam hal ini koperasi telah diberikan kepercayaan dalam mengelola pengolahan ikan tuna segar yang diekspor ke Jepang dengan melalui pelabuhan samudera Jakarta (sekaran pelabuhan Nizam Zamar) melalui pihak swasta. Koperasi juga telah menjalankan usaha dibidang penangkapan ikan dan selama ini hasil penangkapan ikan cukup baik sehingga bisa membantu untuk kesejahteraan anggota Koperasi. Selain itu juga Koperasi Mina Utama melayani Simpan Pinjam untuk memenuhi kebutuhan anggota. Adapun jenis-jenis simpan pinjaman adalah sebagai berikut :

NO
Jenis Pinjaman
Jenis Pinjaman (% bulan)
Angsuran (Bulan)
1
Kesehatan
0.5 %
10 X
2
Pendidikan
1.0 %
10 X
3
Rumah Tangga
1.5 %
10 X
4
Usaha Bisnis
2.0 %
20 X
5
Jangka Pendek
2.0 %
20 X


PENGELOLAAN USAHA
Kpn Mina Utama sejak operasional, kantin yang dikelola KPN Mina Utama sejak tahun 1989 sampai saat ini telah dikelola 10 (sepuluh) dan 1 (satu)usaha service komputer dengan rincian tiap counter yang bersama-sama satu areal 8 kantin dikenakan iuran sebesar Rp. 300.000,-/ bulan (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan untuk yang pertokok atau khusus, ukuran besar dikenakan Rp. 500.000,- s/d Rp. 600.000,-/bulan.
Dalam usaha kegiatan kantin, dalam 1 (satu) tahun operasional 11 bulan karena 1 (satu) dalam bulan Ramadhan
Dimohonkan sejak menjadi Koperasi Departemen, Koperasi KPN Mina Utama dapat usaha kantin yang terletak di Gedung Mina Bahari III Basemen 1 Kementerian Kelautan dan Peikanan sebagai pengelolaan sama seperti yang sudah di KPN Ragunan Pasar Minggu .


Selasa, 13 November 2012

Rizki Ika Sari (16211344) 2EA09 Tugas Wawancara



Koperasi Damai sejahtera merupakan koperasi yang berada di wilayah sawangan depok. Koperasi ini hanyalah koperasi di lingkungan masyarakat.Koperasi Simpan pinjam damai sejahtera didirikan pada 5 juli 2010 yang beranggotakan 60 orang. Adapun visi dan misi berdirinya koperasi ini yaitu ingin membantu  dan mensejahterakan keuangan bagi para anggotanya Syarat-Syarat menjadi angota koperasinya yaitu :
  • mengisi formulir
  • ktp
  • membayar iuran wajib
  • membayar iuran sukarela
  • membayar iuran pokok          
Syarat untuk mengajukan pinjaman pada koperasi ini yaitu harus menjadi anggota koperasi  dan membayar secara teratur dengan itu setiap anggotanya dapat mengajukan pinjaman  . Dan harus mengembalikan pinjaman dengan waktu yang ditentukan. Tetapi koperasi ini lebih mengutaman kepada anggota yang sudah menjalankan usahanya sendiri di bandingan yang tidak memiliki usaha.

Koperasi simpan pinjam ini iurannya warganya terdiri dari 3 bagian yaitu:
  •   Simpanan Pokok
Iurannya pokok wajib membayar 100 ribu selama 1kali anggota
  •   Simpanan  Wajib
Iurannya wajib membayar tiap bulan 10ribu
  •   Simpanan suka rela  
Iuran sukarela dibebaskan nominal uangnya                                                                                                                                                   
Koperasi simpan pinjam ini mempunyai syarat syarat untuk meminjam uang yaitu:
  • dua bulan setelah menjadi menjadi anggota koperasi
  • meminjam minimal 1juta dikenakan bunga sebesar 1% bisa diangsur sebanyak 3kali
Pembagian SHU dibagikan menurut hasil keuntungan yg diperoleh dari pinjaman .
iuran sukarela hanya bisa diambil  setahun sekali .

Sistem Bagi Hasil Koperasi:
  • 15%cadangan
  • 15%pinjaman 
  • 5,5%simpanan
  • 10%pengurus
  • 2,5%kas anggota
  • 2,5%infak

Minggu, 07 Oktober 2012

RIZKI IKA SARI 2EA09 (16211344) TUGAS SOFTSKILL



Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
 
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896, yang terus berkembang dari waktu ke waktu hingga sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.


Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Menurut Drs.Muhammad Hatta(Bapak Koperasi Indonesia), kopersai merupakan lembaga ekonomi yang cocok diterapkan di Indonesia.  Bangsa Indonesia yang terkenal dengan sifat kekeluargaan dan kegotongroyongan, sifat tersebut dijadikan dasar  atau pedoman pelaksanaan koperasi diIndonesia. Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani bebas dari lintah darat melalui koperasi. Dalam melaksanakan kegiatan tersebut, beliau dibantu oleh E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
            Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi”.
            Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi   di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
            Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
      Setelah melewati berbagai kendala dan masalah, pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat, sampai sekarang koperasi diIndonesia masih tetap ada dan terus dikembangankan.Bahkan saat ini hampir semua sekolah-sekolah diberbagai tingkat dan beberapa perkantoran memiliki koperasi didalamnya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan anggotanya.