1. Pengertian
Dan Pemahaman tentang Demokrasi
Definisi demokrasi adalah bentuk kekuasaan (kratein) dari
rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep
demokrasi yaitu kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan
rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Kenyataannya baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan
makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi
hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi
atau kesepakatan fomal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa
mengklaim kepemilikan atas hak-hak preogratif dalam proses
pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak
lagi berformat lokal, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam
wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik
tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjasi di
masa Yunani kuno. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam
perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu – seperti kemampuan
membangun pengaruh dan menguasai suara politik – yang terpilih sebagai wakil.
Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili.
Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektikan hak
– hak mereka sebagai warga negara.
1.
Konsep Demokratis , bentuk demokrasi dalam sistem Pemerintahan
Negara
Demokrasi adalah pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan
politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat.
Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk
rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik
dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan
sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat
keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan
tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan
bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan
keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
- Bentuk
Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1. Bentuk
Demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan
kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara
ynag b ersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin
dicspainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara,
antara lain:
a) Pemerintahan
Monarki : Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki
parlementer.
b) Pemerintahan Repbulik : Berasal dari bahasa Latin Res yang
berarti pemerintahan dan Publica yang berati rakyat. Dengan
demekian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2. Kekuasaan
dalam Pemerintah
Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi
tiga cabang kekuasaan yaitu:
- Kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang
dijalankan oleh parlemen),
- Kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk
melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan),
- Kekuasaan federatif (kekuasaan untuk
menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan
lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri).
- Kekuasaan yudikatif (mengadili)
merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
3. Pemahaman
Demokrasi di Indonesia
a) Dalam Sistem Kepartaian dikenal
adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system),
sistem dua partai (bipartay system) dan sistem satu partai (monopartay
system).
b) Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan
negara.
c) Hubungan antarpemegang
kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai Model Sistem-sistem Pemerintahan Negara, ada
empat macam sistem-sistem pemerintahan negara, yaitu:
1.
Sistem pemerintahan diktator (diktator borjuis dan
proletar)
2.
Sistem pemerintahan parlementer
3.
Sistem pemerintahan presidentil , dan
4.
Sistem pemerintahan campuran.
2.
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN BELA NEGARA
Pada dasarnya Pendidik Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan
upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan
kewajiban dalam upaya bela negara. Menyadari akan hal tersebut di atas, maka
pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila
dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan
dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara
seyogyanya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan
kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya
melalui interaksi dengan lingkungan.
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Wujud dari usaha bela
negara
Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.
Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.
Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara.
Sumber :