Sejarah Perkembangan
Koperasi di Indonesia
Pertumbuhan
koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896, yang terus berkembang dari
waktu ke waktu hingga sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami
pasang naik dan turun dengan lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Koperasi di
Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip
koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui
dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan
mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Menurut
Drs.Muhammad Hatta(Bapak Koperasi Indonesia), kopersai merupakan lembaga
ekonomi yang cocok diterapkan di Indonesia. Bangsa
Indonesia yang terkenal dengan sifat kekeluargaan dan kegotongroyongan, sifat
tersebut dijadikan dasar atau pedoman
pelaksanaan koperasi diIndonesia. Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi
pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto
( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani bebas
dari lintah darat melalui koperasi. Dalam melaksanakan kegiatan tersebut,
beliau dibantu oleh E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan
Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf
van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem
Raiffeisen.
Gerakan
koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional
menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba
memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun
1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko
Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie
Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya.
Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah
menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “
kongres koperasi”.
Setelah
bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali
kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian
Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran
dan peranan koperasi di dalam
perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat.
Pada awal
kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat
sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946,
berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi
terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang
secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang
berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang
pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan
partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat
untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga
masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Setelah
melewati berbagai kendala dan masalah, pembangunan baru dapat dilaksanakan
setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah
bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan
pelaksanaan amanat penderitaan rakyat, sampai sekarang koperasi diIndonesia
masih tetap ada dan terus dikembangankan.Bahkan saat ini hampir semua
sekolah-sekolah diberbagai tingkat dan beberapa perkantoran memiliki koperasi
didalamnya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan
anggotanya.